TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial AS (49) warga Desa Bajayau Tengah, Kecamatan Daha Barat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan diamankan Sat Reskrim Polres Tabalong, pada Jumat (20/10/2023).

Diketahui pelaku AS diamankan terkait tindak pidana pencurian sebuah kendaraan metik milik korban MM (29) warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong yang bekerja di warung makan yang sama dengan pelaku MM.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo menerangkan kejadian bermula pada Selasa 24 Mei 2023, korban membantu kakak nya berinisial AH di warung makan.

Hingga Rabu 25 Oktober 2023 dini hari usai menutup warung, korban tidur bersama pelaku AS di lesehan warung tersebut, namun pada pagi harinya saat bangun tidur korban mendapati kunci motor miliknya yang diletakkan di samping badannya sudah tidak ada.

“Saat diperiksa sepeda motor miliknya yang terparkir di dalam warung juga sudah tidak berada ditempatnya dan pelaku AS sudah meninggalkan warung tersebut,” terang Sutargo.

Diduga membawa sepeda motor milik korban pelaku AS pun diamankan disebuah rumah di Desa Tumbukan Banyu Kecamatan Daha Selatan kabupaten Hulu Sungai Selatan.

“Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor milik MM dan pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan 1 lembar KTP atas nama pelaku AS dan 1 buah plat nomor sepeda motor,” pungkas Sutargo. ***