AMUNTAI – Satu lagi oknom warga Hulu Sungai Utara (HSU) yang dipastikan berlebaran di jeruji besi, yakni Ahmad Rifai alias Pa’i (32) warga Desa Tambalangan, RT.02 Kecamatan Amuntai Tengah, diamankan Sat Resnarkoba kerena kedapatan petugas memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Pa’i diringkus petugas disebuah rumah di Jalan Bihman Villa RT.008, Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah HSU, Rabu (06/05/2020) pukul 13.45 Wita.

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi mendapati barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor 0.61 gram dan berat bersih 0.16 Gram.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, melalui Kasat Narkoba Polres HSU, Iptu Siswadi mengungkapkan, selain sabu pihaknya juga menyita bukti lain berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau, uang tunai Rp 10.000, dan celana pendek warna abu-abu.

“Karena terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Atau 112 Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (metro7/mnr)