AMUNTAI – Seorang Pria Warga Palampitan Hulu RT. 006, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dicegat anggota Sat Res Narkoba Polres HSU saat berkendara sepeda motor diarea desanya, Senin (13/01/2020).

Pencegatan Muhammad Riani alias Amat (48) terkait adanya laporan masyarakat kepada anggota kepolisian yang memberikan informasi bahwa Amat diduga menjalankan bisnis haram, yakni menjual narkotika jenis sabu-sabu.

“Bermodalkan informasi dan penyelidikan, anggota mendapati satu paket sabu yang dibuat dalam kotak roko Sampoerna terletak dikantong baju sebelah kiri,” ujar Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Taufik Suhardiman.

Selain sabu, Polisi juga mendapati sejumlah uang senilai, Rp 800.000, dan satu buah Hp merek Nokia milik pelaku.

Tak sampai disitu, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan dikediaman pelaku, di Desa Palampitan Hulu RT.006.

Dari hasil pemeriksaan dirumah Amat, petugas kembali mendapati sabu dan bukti lain diantaranya, 6 buah potongan sedotan plastik warna biru,5 uah sedotan plastik warna merah, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hijau, 2 bungkus plastik klip, 1 buah timbangan Digital merk Harnic warna silver.

“Untuk sabu yang disita sebanyak 16 belas paket dengan berat kotor 17,36 gram dengan berat bersih 14,51 gram,” bebernya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku besertakan barang buktinya dibawa ke Mapolres HSU guna penyidikan lebih lanjut.

“Karena terbukti bersalah pelaku akan di jerat UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Taufik.(metro7/mnr)