BARABAI, metro7.co.id – Anggota Buser Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil ringkus seorang pria karena kedapatan bawa senjata tajam jenis pisau penusuk di Pasar Keramat Barabai, Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) (tepatnya di Terminal Pedesaan) pukul 00.30 Wita, Sabtu (11/7).

Laki-laki petani ini berinisial KL (28) warga Desa Paya, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Kabupaten HST.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subbag Humas Polres HST Aipda M Husaini mengatakan, bahwa tersangka ditangkap oleh anggotanya yang tengah lakukan razia di Terminal Pedesaan.

Penangkapan itu bermula, saat petugas lihat gelagat tersangka mencurigakan, mereka langsung menangkap. Lalu lakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka.

Ketika digeledah, petugas temukan sebilah senjata tajam jenis pisau penusuk panjang 15 cm, lebar 2,5 cm, hulu terbuat dari tanduk rusa coklat panjang 11 cm, lengkap dengan kompangnya dari kayu coklat panjang 19 cm, yang di selipkan di pinggang sebelah kiri tersangka.

Setelah di tanya apakah mempunyai izin bawa senjata tajam dari pihak yang berwajib. Kerena tersangka tak bisa tunjukan izin kepemilikan senjata tajam tersebut, tersangka langsung dibawa ke kantor Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai proses hukum yang berlaku.

“Kegiatan ini sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta berdasarkan kebijakan yang ke-1, yakni laksanakan program prioritas kapolri serta lanjutkan program kerja yang terdahulu bagian program ke-3 tentang penguatan penegak hukum yang profesional dan berkeadilan,” ujar Husaini.

Kapolres menjelaskan saat ini tersangka dan berikut barang bukti diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas kepemilikan senjata tajam itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU DRT No 12 Tahun 1951 dan diancam pidana penjara 10 tahun,” tambah Husaini.

Selain itu, Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten HST, agar tak bawa senjata tajam pada saat beraktifitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya. ***