METRO7.CO.ID, Barabai – MK (24) kini harus berurusan keranah hukum karena diduga melakukan tindak pidana memiliki Senjata tajam (Sajam) tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951.

Pemuda yang diketahui tercatat sebagai warga Desa Auh, Rt. 003/002 Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan ini diamankan anggota Polsek Batang Alai Utara (BAU) Hulu Sungai Tengah (HST) pada saat personil melakukan patroli malam, tepatnya di Desa Labung Anak, Rt. 003/001, Kecamatan Batangan Alai Utara HST, Minggu (26/05/2018) sekitar pukul 22.30 wita.

Kapolres HST AKBP Sabang Atmojo membeberkan, penangkapan MK terkait kasus yang saat ini mengikatnya. karena terbukti memiliki, menguasai, Sajam tanpa izin, seperti mana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951.

“tersangka ditangkap karena membawa sebilah parang, Dengan Panjang besi 45,5 Cm, Lebar besi 3,5 Cm, Panjang hulu 14 Cm, dan kompang terbuat dari Kayu warna Kuning panjang kompang 45,5 Cm.” Jelasnya.

Diketahui, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Batang Alai Utara. Hingga sampai berita ini diturunkan, apa alasan pria kelahiran 1994 ini membawa Sajam belum diketahui.(Metro7/Mnr)