KOTABARU – SS (73) warga Desa Karang Payau RT 06, RW 02, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kotabaru diamankan jajaran Polsek Kelumpang Hulu atas perbuatannya melakukan tindak kekerasan dan pencabulan terhadap anak perempuan.

Pelaku diamankan pihak Polsek pada Selasa (22/10) di rumahnya, setelah adanya laporan kaka korban, setelah korban buka suara atas apa yang dilakukan ayah tirinya.

Kasubbag Humas Polres Kotabaru IPTU Gatot mengatakan pelaku merupakan ayah tiri korban telah menyetubuhi korban lebih dari 15 kali dari juli 2018.

“Pelaku sudah menyetubuhi lebih dari15 kali terhadap korban. Korban juga di aniaya,” katanya dalam pers rilisnya.

Gatot mengatakan atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 no 17 tahun 2016 perubahan kedua no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Barang bukti diamankan polisi 1 lembar baju orange putih motif kotak-kotak,1 lembar celana warna biru, dan 1 lembar celana dalam warna putih. (metro7/syn).