SIANTAR, metro7.co.id – Kepala Kepolisian Resort Kota Pematang Siantar melalui Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar meringkus sebanyak 53 pengedar narkoba dalam waktu 70 hari.

Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil Sejumlah barang bukti berupa Narkotika Jenis ganja seberat 2,8 kilogram, 137,53 gram narkotika jenis sabu dan 2 butir narkotika jenis ekstasi.

“Ini program 100 hari kerja saya. Tapi, ini masih 70 hari,” kata Kapolres AKBP Boy Siregar, dalam konferensi pers di Mapolres Pematang Siantar, Rabu (4/11/2020) sekira jam 11.00 WIB.

Boy menjelaskan, dari 53 pengedar tersebut terdiri 50 laki-laki dan 3 perempuan dan para tersangka yang ditangkap tak hanya di Kota Pematang Siantar. “Ada pengembangan, tiga tersangka dari Simalungun,” ungkapnya

Selain itu, hampir setengah dari para tersangka tersebut berstatus residivis, di mana sebagian di antaranya baru saja bebas lewat program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM. “Ada sekitar 20 tersangka ini residivis,” jelas Boy.

Seluruh tersangka, lanjut Kapolres Boy, dijerat pasal 111, 112 dan 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. *