METRO7.CO.ID, Banjarbaru – Seorang pria berinisial MR als R (20) Tahun, warga Desa Handil Kandangan, Gambut, Banjar, diamankan jajaran anggota Polsek Banjarbaru Barat akibat kedapatan membawa senjata tajam (sajam), Rabu (25/7/2018) malam.

Penangkapan dilakukan saat para personil Polsek Banjarbaru Barat melakukan kegiatan Patroli Hunting Street Crime di Jalan Trikora Kel. Landasan Ulin Selatan Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru.

Kegiatan Patroli Hunting Street Crime dilakukan Polres Banjarbaru dan Jajaran Polsek, guna mengurangi tindak kejahatan yang ada di Kota Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kapolsek Banjarbaru Barat Kompol H. Syaiful Bob, Jumat (27/7/2018). Penangkapan terhadap tersangka ini karena kedapatan membawa sajam tanpa surat izin.

Dari tangan tersangka, kata Kapolsek menerangkan, bahwa petugas telah mengamankan sebilah sajam berukuran sekitar 30 centimeter (cm) dengan gagang dan sarung pisau warna cokelat.

“Tersangka beserta barang bukti langsung di bawa ke Polsek Banjarbaru Barat guna proses lebih lanjut,” pungkas Kompol H. Syaiful Bob. (metro7/ad)