AMUNTAI, metro7.co.id – Seorang lelaki berinisial DH (26) dibekuk anggota Polsek Amuntai Kota karena telah melakukan tindak pidana perjudian, Selasa (03/08/2021) pukul 20.30 Wita.

DH ditangkap di kampungnya tepatnya di pinggir Jalan Lorong Petani Desa Pasar Senin Rt.02 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Dari hasil penggeledahan polisi mendapati beberapa alat bukti berupa,  1 unit handphone Merk Samsung J3 warna gold beserta Sim Card, 4 lembar robekan kertas putih yang bertuliskan angka tebakan, 1 buku rekening Bank BRI An.MISRAN Nomor Rekening : 4470-01-******-**-* dan 1 kartu ATM Bank BRI An.Misran.

Penangkapan DH berawal dari laporan warga sekitar yang resah akan kelakuan pelaku yang kerap melakukan judi online.

“Ini sebagai tindak lanjut laporan warga hingga ditangkaplah pelaku,” ujar Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kapolsek Amuntai Kota Iptu Doni Herawan.

Karena terbukti bersalah pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolsek Amuntai kota guna proses lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP,” tegas Doni. ***