TANJUNG – Fitriani alias Boy warga Desa Pulantan Kabupaten Hulu Sungai Utara hanya bisa pasrah saat tertangkap basah menyimpan Narkotika jenis Sabu – sabu oleh anggota Satresnarkoba Polres Tabalong, Senin (4/5).

Aksi Boy tercium petugas saat adanya informasi seseorang diduga membawa narkotika tersebut dari kios Ponsel di Kelurahan Hikun, Kabupaten Tabalong.

“Boy kita tangkap bersama barang bukti berupa sabu – sabu 0,14 gram,” terang Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori di Tanjung, Rabu.

Sebelum menangkap Boy, Petugas sempat membuntutinya, kemudian langsung menyergapnya di tempat potong rambut di Kelurahan Agung Rt. 02 sekitar pukul 14.00 wita.

Dari tangan tersangka polisi menemukan satu bungkus klip berisi serbuk bening yang disimpan dalam kotak rokok Malboro hitam. Dari hasil pemeriksaan Boy mengaku sabu – sabu dibeli dari Kurnain alias Nain disebuah ponsel Kelurahan Hikun Rt 05.

Selanjutnya guna penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tabalong. (metro7/lim)