TANJUNG, metro7.co.id – Dua kali masuk penjara tak lantas membuat Residivis kambuhan ini jera, pria berinisial MH (34), warga Desa Wayau, Tanjung Tabalong ini ditangkap Petugas Gabungan Polsek Tanjung dan unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong untuk yang ketiga kali bersama ke empat rekannya yakni ARD (32), warga Desa Mahe Seberang, Tanjung, RS (26), warga Desa Wayau, Tanjung, KR (30), warga Kelurahan Hikun, Tanjung dan HFM (25), warga Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong ketika tengah berpesta sabu di Desa Mahe Seberang, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong. Selasa (8/09) malam.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori melalui AKP H. Ibnu Subroto saat dikonfirmasi pagi Jum’at (11/9) oleh awak media membenarkan penangkapan lima orang pemuda yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Barang bukti yang disita petugas adalah 6 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,68 gram, 1 buah Bong, 1 buah kompor dari kaca, 1 buah kaleng kecil diduga tempat penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah hp warna hitam, 1 buah pipet dari kaca, 2 bilah skup plastik dan 1 buah mancis.

Penangkapan kelima pelaku berawal dari informasi warga adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika lalu ditindak lanjuti petugas gabungan dibawah Pimpinan Iptu Dedy Indarto Kapolsek Tanjung di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Mahe Seberang wilayah hukum Polsek Tanjung.

Kelimanya tertangkap tangan oleh petugas saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan didapati 6 paket serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kaleng kecil.

Dari pengakuan MH(34) salah satu pelaku bahwa barang haram tersebut didapat dari AK warga Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Hingga berita ini diturunkan, AK masuk dalam daftar pencarian orang untuk tindaklanjut kasus Narkoba ini. *