TANJUNG, metro7.co.id – Setelah melakukan penyidikan beberapa hari, melalui penyamaran sebagai pembeli, Satreskoba Polres Tabalong berhasil meringkus tersangka inisial HRT(51) di kediamannya di jalan Negara Dipa Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus juga menangkap AS (31) warga HSU yang disinyalir anak buah pelaku, berdasarkan pengembangan kasus MH (34) bersama empat rekannya. Rabu (9/09).

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, melalui AKP H. Ibnu Subroto Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan giat penangkapan dua orang warga Hulu Sungai Utara tersebut.

Petugas menyita barang bukti berupa serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,81 Gram.

Kronologis penangkapan kedua pelaku berbekal keterangan MH(34), bahwa narkotika didapat dengan cara membeli dengan HRT(51) di daerah Hulu Sungai Utara, usai itu petugas melakukan pengembangan ke daerah tersebut dengan perantara MH(34) pura-pura membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah ada kesepakatan untuk transaksi narkotika antara MH(34) dan HRT(51) di kediamannya, petugas yang sedang menyamar dibawah pimpinan Akp Zaenuri, Kasat Resnarkoba Polres Tabalong ketika baru masuk rumah tiba-tiba datang AS menyerahkan narkotika dan keduanya langsung ditangkap.

Pada saat penangkapan AS sempat melakukan perlawanan namun dapat dilumpuhkan petugas. AS sempat melempar 1 buah plastik klip yang dibungkus dengan tisu dan plastik hitam yang berisikan serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,53 gram.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan AS ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,22 gram ditemukan di Saku celana sebelah kiri, 1 bungkus plastik klip yang berisi 3 paket plastik klip serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat berat masing-masing 0,18 gram, 0,18 gram dan 0,18 gram. 1 bungkus plastik klip yang berisi 2 paket plastik klip serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat berat masing-masing 0,26 gram dan 0,26 gram. Uang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu sebesar empat ratus ribu rupiah dan 1 buah hp.

“Dari pengakuan narkotika jenis sabu-sabu ini milik HRT sebelumnya DPO Polres Tabalong dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan juga ia seorang Residivis tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” terang AKP H. Ibnu Subroto. *