Nias – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lolowua Kecamatan Hiliserangkai memenuhi panggilan Dinas Inspektorat terkait laporannya beberapa bulan lalu di Kantor Inspektorat Kabupaten Nias dijalan Karet No. 36 Gunungsitoli, Jumat (05/06/20).

Pemeriksaan kepada BPD Desa Lolowua sebagai pelapor berdasarkan surat panggilan untuk menghadiri pengambilan keterangan pada hari Jumat 5 Juni 2020 pukul 09.00 Wib yang diterima oleh Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD dari Inspektorat Kabupaten Nias nomor 700/1083/ITDA/2020 tertanggal 03 Juni 2020 dengan isi surat menindaklanjuti surat Bupati Nias nomor 410/0684/DPMD/2020 tanggal 15 April perihal Audit terhadap APBDesa Lolowua Kecamatan Hiliserangkai TA. 2019, ungkapnya Ketua BPD Lolowua Angerago Mendrofa kepada awak Media di halaman Kantor Inspektorat Kabupaten Nias, Jumat 5 Juni 2020, sekira pukul 09.00 Wib.

Ketua BPD Lolowua Angerago Mendrofa mengatakan bahwa menduga telah terjadi tindak pidana korupsi pada pelaksanaan APBDS 2019 di Desa Lolowua.

“Saya misalkan pada pembuatan parit gendong yang tidak memenuhi standar pekerjaaan, sudah mau siap tapi baru digali pondasi, kemudian ada TPT yang tanpa dikonfirmasi dengan BPD, pihak pemerintah Desa  diduga melaksanakan perubahan RAB  dengan penambahan panjang TPT itu sendiri,” kata Ketua BPD.

Selanjutnya pada pemasangan plavoun di Balai Sanggar Seni dan Budaya diduga diborongkan kepada salah satu kepala seksi, ditambah di Dusun 2 ada dua item permasalahan yaitu pertama tentang pembangunan MCK di SMPN 4 dimana terindikasi terjadi kerusakan dan sampai kemarin tanggal 4 Juni 2020 Air dibawa pipa pengeluaran sehingga tidak berfungsi dengan baik atau terjadi peresapan/kebocoran.

“Semua itu telah kita ambil fotonya,” ucap Angerago Mendrofa.

Lebih lanjut ianya menjelaskan, bahwa direhap MCK kapasitas airnya diduga masih di bawa pipa pengeluaran sekira 30 Cm, ini menandakan gudangnya tidak baik.

Angerago Mendrofa berharap laporan BPD yang sudah disampaikan diusut secara tuntas, karena selama 3 tahun memegang jabatan kepala desa diduga bermasalah terus.

“Kami mohon kepada aparat dan terlebih-lebih kepada Inspektorat, agar dapat memeriksa dengan baik sesuai dengan aturan,” harapnya Ketua BPD Lolowua.

Ditempat yang sama Karyawati Hulu kepada awak Media menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan melalui tahapan-tahapan sesuai peraturan yang berlaku, dimana pengaduan masyarakat terhadap BPD sudah dipenuhi dan disampaikan ke pemerintah yang berwenang.

Pada saat dikonfirmasi Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Nias Andhika P. laoly, SSTP, M.Si dikantornya mengatakan bahwa pihaknya sedang memproses laporan tersebut.

“Kalau sudah rampung nanti saya akan sampaikan hasilnya, karena baru kami mengambil keterangan pelapor/BPD hari ini,” ujar Andhika.

Pantau awak Media dalam pengambilan keterangan BPD Lolowua oleh Dinas Inspektorat Kabupaten Nias dimulai sekira pukul, 09.30 Wib pagi hingga sampai pukul 15.10 Wib sore dan dihadiri 6 Orang BPD Lolowua yaitu Ketua, Sekretaris dan 4 Anggo BPD lainnya, sedangkan Wakil Ketua BPD tidak dapat menghadiri dikarenakan mewakili BPD pada pembagian BLT di Desa Lolowua. (metro7/yl)

Reporter : Yalisokhi Laoli / Nias – Sumut.