TAMIANG LAYANG – Syahdatul Rahman alias Adat Warga Danau Ruyan Kelurahan Ampah Kota Kabupaten Bartim. merupakan karyawan koperasi Sejahtera, akhirnya berurusan dengan pihak yang berwajib karena melakukan penggelapan uang koperasi sejahtera sebesar Rp. 97 juta di tempat dia bekerja dengan modus membuat data nasabah fiktif.
Kapolsek Dusun Tengah IPTU Risky Hidayat SE, ketika ditemui Metro7 dikantornya Kamis (26/2) mengatakan, terungkapnya perbuatan Adat karena adanya perganti struktur kepengurusan baru, yang mana waktu itu adanya ditemukan beberapa data nasabah dengan nilai pinjaman yang cukup besar, maka dari itu timbul lah kecurigian lalu dilakukan penagihan kelapangan dari data nasabah yang ada, ternyata nasabah yang ada nama nya tidak pernah merasa meminjam uang kepada koperasi tersebut.
“Maka setelah mengetahui hal tersebut dilapangan lalu pimpinan koperasi Sejahtera mencoba menghubungi Adat yang merupakan karyawan koperasi sendiri, namun pada awalnya Adat tidak mengakui perbuatan yang dilakukannya selama ini, setelah di desak akhirnya Adat mengakui perbuatannya bahwa dia telah menggelapkan uang koperasi tersebut dengan membuat data nasabah fiktif,”ungkap Risky.
Risky juga menjelaskan, setelah mengetahui hal tersebut lalu pihak koperasi melakukan upaya mediasi dengan Adat, agar bertanggung jawab atas perbuatannya dengan mengganti uang yang di gelapkannya, maka berilah batas waktu yang ditentukan, namun hingga waktu yang ditentukan sudah sampai ternyata itikat baik Adat untuk mengembalikan uang tersebut tidak dipenuhinya.
Sampai akhirnya kasus tersebut, dilaporkan ke Mapolsek Dusun Tengah Ampah, maka berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung menjemput Adat di kediamannya tanpa ada perlawanan, Adat pun mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah melakukan penggelapan uang milik koperasi sejahtera tempat dia bekerja dengan membuat data nasabah fiktif, jelas Risky.
 Masih kata Risky, awalnya dia hanya membuat data nasabah fiktif dengan nominal kecil, ternyata lama kelamaan dan merasa aman lalu dia membuat data nasabah fiktif dengan jumlah nasabah lebih banyak dan nominal yang besar hingga berjumlah mencapai sebesar Rp. 97 juta lebih.
Akibat perbuatannya, Adat akan kita kenakan dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan penyalahgunaan jabatan dengan ancaman hukuman 5 lima tahun penjara, pungkas Risky. (ali/rul/metro7)