SIANTAR, metro7.co.id – Dua sekawan ini terbilang cukup memiliki nyali yang cukup besar. Bagaimana tidak dua pria ini menjalankan bisnis haram mereka di samping kediaman salah seorang personel Kepolisian Jajaran Polres Simalungun.

Kedua pria ini diketahui bernama Suheri (30), warga Karang anyer Kabupaten Simalungun dan Erwin (27), warga perumahan Bunda Mas Jalan Sumber Jaya Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba Pematang Siantar.

Bisnis haram keduanya terbongkar setelah, warga setempat merasa resah dan melaporkannya Kepada Anggota Polri yang bertempat tinggal dikawasan itu. Selanjutnya Anggota Polri tersebut meneruskannya kepada Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar.

Hal itu dikatakan oleh Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP David Sinaga saat dihubungi wartawan. “Jadi ada anggota Polri yang bertugas di Polres Simalungun melaporkan sama kita terkait transaksi narkoba yang dilakukan oleh kedua tersangka,” ujar AKP David.

Mendapatkan informasi tersebut, AKP David Sinaga dan jajarannya langsung meluncur ke TKP. “Jadi begitu kita dapatkan informasi, kita langsung berangkat ke TKP dan mengamankan tersangka,” tambah AKP David.

Setelah diamankan Polisi, dari kedua tersangka ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis saby dengan berat 1.58 gram, 1 buah plastik yang berisi 21 paket narkotika jenis ganja dengan berat 25.22 gram.

Tidak hanya itu saja, dari kedua tersangka Polisi juga mengamankan berupa 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak yang berisi 50 plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet dan 2 Unit Hp merek OPPO.

Selanjutnya, setelah diinterogasi Polisi kedua tersangka mengakui jika seluruh barang bukti yang diamankan adalah milik mereka. Untuk itu kini kedua tersangka sedang menjalani Proses hukum yang berlaku. ***