TANJUNG, metro7.co.id – Akibat melakukan penipuan dengan mentransfer dana tak sesuai nominal, seorang perempuan berinisial RUS (40) warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, ditangkap Satreskrim Polres Tabalong, dikediamannya, (2/5/2024) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan ditangkapnya pelaku RUS usai adanya laporan dari korban berinisial RM (52) warga Keluraharan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong yang keberatan karena sudah merasa ditipu oleh pelaku.

Menurut keterangan Joko, kronologis kasus ini bermula pada awal bulan Juli 2023, korban menyerahkan dana sebesar Rp 103 juta rupiah secara bertahap kepada pelaku untuk permodalan usaha pakaian dengan perjanjian pengembalian diangsur sebesar Rp 5 juta Rupiah dan pembagian hasil usaha sebesar Rp 1 juta rupiah.

“Seiring berjalannya waktu, pelaku ada 10 kali mengirim sejumlah uang dengan nominal yang tidak menentu kepada korban, yakni antara Rp 250 ribu rupiah hingga Rp 4 juta rupiah dengan menggunakan aplikasi Mobile Banking,” ungkap Joko.

Pada bulan Nopember 2023 korban melihat ada kejanggalan pada rekeningnya kemudian mendatangi kantor bank dan mencetak rekening koran.

“Ternyata bukti pengiriman yang dikirimkan oleh pelaku tidak sesuai nominalnya dengan hasil cetak rekening koran,”jelas Joko.

Dilanjutkannya, hal itu menguatkan dugaan korban bahwa telah ditipu oleh pelaku dengan cara menyunting nominal dana yang dikirimkan.

Korban pun akhirnya merasa keberatan karena merasa telah ditipu dan dirugikan sekitar Rp 100 juta rupiah, kemudian melaporkannya ke Polres Tabalong.

“Ketika akan diamankankan pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Joko.