METRO7.CO.ID, PARINGIN – Menangapi laporan LSM yang bergabung dalam Koalisi Penggiat Anti Korupsi (KPAK) ke Kejati Kalsel tentang dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pemkab Balangan tentang jual beli aset daerah kepada PT Adaro, Bupati Balangan H Ansharuddin, Ketua DPRD Balangan H Abdul Hadi dan PT Adaro Indonesia sepakat satu suara jika proses tukar guling yang dilakukan sudah sesuai aturan.
Bupati Balangan H Ansharuddin menjelaskan, jika masalah jual beli (tukar guling aset) prosesnya telah berjalan lama, bahkan sejak dirinya belum menjadi Bupati Balanga.

“Ini sifatnya tukar guling, bukan jual beli,” tegasnya.

Jadi menurut Bupati Ansharuddin, seluruh aset milik pemerintah seperti bangunan sekolah, Puskesmas dan lainnya yang masuk areal tambang PT Adaro yang semua lahan warganya juga telah dibeli Adaro dihitung nilainya oleh tim Appraisal (penilai) kemudian dinilai berapa harga yang diganti oleh PT Adaro untuk bangunan yang dibelinya.

Khusus aset jalan, lanjut Bupati, menurut tim appraisal jumlah besaran asetnya sebesar Rp28 Milyar.

“Usai melakukan penilaian, tim Appraisal mengajukannya kepada DPRD setempat terkait harga ganti dari PT Adaro, dan DPRD menyetujuinya,” paparnya.

Kemudian, kata Anshar Pemkab membuat tim kajian terkait tukar guling dengan PT Adaro yang bernilai Rp28 Milyar tersebut. Tim kajian ini sendiri di SK kan oleh Bupati Balangan yang didalamnya ada unsur Pemkab seperi Bupati dan Wabub, serta pihak terkait lainnya menentukan apa bentuk tukar guling seperti pembuatan jalan dan bangunan dari dana Rp28 Milyar tersebut. Kalau harga ganti sudah disepakati dibuatlah surat perjanjian tukar guling yang disaksikan langsung oleh TP4D.

“Bentuk tukar guling yang sudah disepakati adalah pembuatan jalan lingkar, pembanguan pondok pesantren dan pembangunan sport center,” bebernya.

Jika ada yang melaporkan dalam proses ini ada dugaan korupsi tentu salah besar, karena pihaknya sedikitpun tidak melihat apalagi menggunakan uang tersebut, karena 28 Milyar yang dimaksud tidak berupa uang melainkan berupa nilai/aset pangganti berupa pembelian tanah dari PT Adaro untuk dibangunkan jalan lingkar, ponpes dan sport center.

“Dugaan korupsi itu salah, jangankan menggunakan, melihat uangnya saja kami tidak ada. Kita hanya sodorkan jumlah yang harus diganti dan oleh Adaro jumlah itu dibayarkan dalam bentuk barang (lahan) sesuai dengan harga dari hitungan tim aprisal,” tegasnya.

Sedangkan Ketua DPRD Balangan H Abdul Hadi mengungkapkan hal yang kurang lebih sama dengan Bupati Balangan.

Menurut Abdul Hadi, DPRD Balangan menerima permintaan persetujuan pelepasan aset dengan sistem tukar guling tersebut.

“Sebelum disetujui kita di DPRD membentuk Pansus pelepasan aset dan turun kelapangan langsung melakukan pengecekan, ada yg di setujui dewan ada yang tidak disetujui dewan, lalu beberapa hal yg di setujui tadi, di paripurnakan menjadi keputusan dewan,’’ ujar Abdul Hadisaat dimintai komentarnya, Kamis (9/8) kemarin.

Pada dasarnya, lanjut politisi PPP ini, DPRD menyetujui secara prinsip pelepasan aset tersebut, tapi masalah teknis selanjutnya ada di pihak eksekutif.

“Saat menyetujui pun kita DPRD Balangan memberi catatan bahwa pelepasan aset melalui tukar guling ini bisa dilakukan asalkan jangan sampai merugikan daerah,’’ ungkapnya.

Dilain pihak, PT Adaro Indonesia melalui CRM & Media Relations Department Head, Djoko Soesilo menegaskan, jika dalam konteks laporan KPAK itu, memang Pemkab Balangan tidak pernah melakukan transaksi jual beli aset pemerintah dengan Adaro.

Hal ini sangat mendasar, kata Djoko, untuk diketahui supaya interpretasi siapa pun tidak keliru.

“Kami meyakini setiap proses terkait aktivitas perusahaan yang selama ini Adaro lakukan selalu dilandaskan kepada ketentuan dan mekanisme aturan yang berlaku.” Tegasnya.

Sebelumnya, LSM yang bergabung dalam Koalisi Penggiat Anti Korupsi (KPAK) melaporkan adanya dugaan tindak korupsi di Kabupaten Balangan.

Dalam pelaporannya ke Kejati Kalsel ini, KPAK meminta pihak Kejati untuk menindaklanjuti laporan pihaknya tentang jual beli aset daerah oleh oknum-oknum pejabat Pemkab Balangan kepada PT Adaro, yang merugikan negara sebesar Rp28 Milyar. (Metro7)