TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial KS (31) warga Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong diamankan petugas gabungan di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (22/1/2024).

Diketahui pelaku KS diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian kabel listrik milik PT Pertamina EP Tanjung yang dilakukannya pada Ahad 16 April 2023 malam.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno membenarkan diamankan pelaku KS terkait dugaan tindak pencurian.

“Saat pelapor sedang bertugas patroli di sebuah sumur minyak milik PT Pertamina EP Tanjung di Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak, menemukan ada bekas kabel yang dipotong,” ujarnya.

Pelapor kemudian mengecek disekitar sumur dan menemukan ada kehilangan kabel listrik berukuran 3 X 240 mm dengan panjang sekitar 15 meter.

“Sempat buron beberapa waktu, pelaku KS akhirnya diamankan Polisi disebuah rumah kontrakan di Simpang 4 Trunen Desa Bumi Harapan Kecamatan, Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur,” ungkapnya.

Atas hilangnya kabel listrik milik PT Pertamina EP Tanjung tersebut, perusahaan dirugikan sekitar Rp 22 juta rupiah.

Saat diamankan, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa 3 batang potongan kulit/pembungkus kabel tembaga dengan panjang masing-masing kurang lebih 5 meter dan seng pembungkus kabel tembaga.

“Pelaku KS saat ini sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum atas dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUH Pidana,” tandasnya.