TANJUNG – Mendapat pembebasan melalui proses asimilasi rupanya tak membuat narapidana ini bersyukur, malah sebaliknya berulah lagi dengan melakukan pencurian dengan kekerasan.

Adalah TFK (28) warga Jl. Puteri Zaleha RT 04 Ujung Murung Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong yang baru saja mendapatkan kebebasan melalui program asimilasi harus kembali berurusan dengan pihak Kepolisian karena mencuri Handphone dengan cara merebut dan mendorong korban berinisial MAH, hingga terjatuh di lokasi Giat Taman Tanjung Kabupaten Tabalong. Rabu (29/04).

Jatanras Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Tanjung melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah mendapat laporan orang tua korban berinisial SMR (34), pada 17 April 2020.

Mendapat laporan jajaran petugas Kepolisian langsung bergerak setelah mengantongi ciri – ciri pelaku yang diceritakan korban.

Alhasil pada Rabu (29/04) sekitar jam 22.00 wita pelaku dapat diringkus pada sebuah rumah bedakan di Jl. Ahmad Yani RT 06 Kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung.

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti berupa Handphone korban dibawa ke Polsek Tanjung guna proses lebih lanjut.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, melalui Kasubbaghumas AKP H Ibnu Subroto membenarkan giat penangkapan seorang laki-laki inisial TFK(28) yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Taman Kota Tanjung.

“Dalam upaya penangkapan, TFK(28) sempat memberikan perlawanan dan berupaya melarikan diri sehingga berhasil dilakukan upaya tindakan terukur oleh petugas terhadap pelaku,” katanya.

Pelaku juga merupakan Narapidana yang menjalani proses hukum di Lapas Klas III Maburai dalam kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan sebanyak 2 kali.

Kemudian dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 sehingga TFK mendapatkan Asimilasi dan bebas tanggal 03 April 2020.

Pelaku akan dikenakan pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana. (metro7/hrd)