TANAH BUMBU – Mawar (nama samaran) yang masih di bawah umur mengalami nasib na’as, yakni dicabuli oleh sang guru di sekolahnya.

Aksi pencabulan itu baru terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi pada Jum’at, 24 Januari 2020 dengan nomor laporan polisi LP/31/I/2020/RES TANBU/SPKT dengan perkara pencabulan anak di bawah umur.

Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasat Reskrim, Iptu Andi Muhammad Iqbal mengatakan, pelaku adalah seorang guru PNS di sekolah tersebut dan berinisial AMR (56), warga Desa Segumbang Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu.

Kejadian tersebut terjadi di SDN Pondok Butun Kecamatan Batulicin.Sementara, siswi yang menjadi korban pencabulan Mawar (nama samaran) yang sedang duduk dibangku kelas 5 SD disekolah itu.

Dari keterangan pelaku kepada polisi, korban diduga sudah dua kali dicabuli pelaku. Yang pertama pada November 2019 dan kedua 23 Januari 2020 baru tadi dengan TKP yang sama.

“Namun keterangan si korban sendiri ia telah dicabuli sebanyak 5 kali sejak duduk di kelas 5 SD dan di TKP yang sama yaitu di SDN Pondok Butun,” ungkap Andi
 
Andi mengatakan, modus pencabulan yang dilakukan pelaku adalah memanggil korban saat siswa sedang melaksanakan pemindahan kelas.

Pelaku kemudian menyuruh korban masuk ke dalam kelas yang sedang dalam keadaan sepi atau kosong.

“Kemudian di dalam kelas kosong tersebut pelaku AMR mencabuli korban dengan memeluk korban dari belakang dan menciumi pipi serta memegang dan meremas payudara korban.Aksi itu dilakukan pelaku dan berlanjut dengan menempelkan tangan kirinya di kemaluan korban dari luar seragam sekolah,” kata Andi.

Pencabulan itu baru terungkap saat korban menceritakan hal yang dialami korban kepada orang tuanya dan melaporkan tindak pidana itu ke Polses Tanah Bumbu bersama keluarganya.

Polisi pun segera merespon laporan itu dan menangkap pelaku.

“Ya kami menahan AMR atas laporan orang tua korban,” ungkap Andi

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah baju seragam pramuka, rok pramuka dan kerudung pramuka warna coklat.

Andi mengatakan, pelaku dijerat Undang-undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukum bisa di atas 10 tahun penjara.

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Andi. ( metro7/khairil)