MEDAN, metro7.co.id – Delapan orang polisi gadungan yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, berhasil dibekuk Tim Tekab Polsek Sunggal di SPBU Jalan Ring Road, Medan, pada Selasa (08/09/2020)  malam.

Kedelapan polisi gadungan yang diamankan itu terdiri dari tujuh pria dan satu wanita. Mereka beraksi sebagai polisi yang ditugaskan di Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menindak para pemakai dan pengedar sabu-sabu.

Gerak-gerik komplotan polisi gadungan itu tercium setelah ada informasi dari salah seorang korban yang ketakutan sehingga berlari meninggalkan sepeda motornya. Korban dituduh komplotan polisi gadungan sebagai bandar sabu-sabu. Selanjutnya, para tersangka membawa kabur sepeda motor yang ditinggalkan lari oleh korban.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH MH yang mendapatkan laporan tersebut segera memerintahkan personil Reskrim Polsek Sunggal melakukan penyelidikan di lapangan. Operasi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Budiman Simanjuntak.

Sebagai umpan, Tim Tekab melakukan penyamaran di seputaran Jalan Ring Road, Medan. Caranya, polisi berpura-pura menjadi pengedar sabu-sabu yang sedang duduk di sepeda motor sambil menunggu pembeli.

Penyamaran membuahkan hasil. Tepat sekitar pukul 23.00Wib, para pelaku muncul di seputaran SPBU Jalan Ring Road, Medan, dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Kapsul, BK 1374 DS. Polisi gadungan melihat seorang pemuda yang duduk di sepeda motornya sendiri di pojok SPBU sambil melihat ke kanan dan kiri.

Melihat pemuda tersebut (polisi yang menyamar), empat polisi gadungan mencoba mendekati dan menangkapnya dengan tuduhan sebagai pengedar sabu. Setelah Targer terperangkap, tim langsung keluar dari persembunyian dan menangkap komplotan polisi gadungan tersebut.

Kedelapan pelaku berhasil diamankan petugas. Mereka adalah Budiman alias budi(34), Suprianto alias lilik(40), Khairunnisa(19), Yogi Airlangga alias langga(20), Joko Dedi Kurniawan(36), Rudi Efendi(40), Diki Wibowo(25), dan Edi Saputra(32).

Adapun barang bukti yang turut diamankan petugas, meliputi 2 unit senjata api rakitan jenis FN dan Repolver, 5 unit hand phone, 4 ktp, 8 KTA BNN gadungan, 2 kacak pirek, 7 buah seragam, dan kaos kepolisian serta dokumen lainya di dalam mobil. Selanjutnya, delapan polisi gadungan diboyong petugas ke Mako Polsek Sunggal untuk diproses.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH MH, membenarkan penangkapan komplotan polisi gadungan itu. Ia mengatakan, akan menjatuhi pasal berlapis kepada para tersangka.

“Tindakan dari para tersangka sudah sangat mencederai dan mencoreng citra Polri. Hal ini tidak dapat kami tolelir. Mereka akan kita kenakan pasal berlapis 365 kuhp dan undang undang darurat no 18 tahun 2015 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan ancaman di atas sepuluh tahun penjara,” kata Kompol Yasir Ahmadi SH MH.***