TANJUNG, metro7.co.id – Seorang perempuan berinisial TCM (31) warga Desa Masingai I Kecamatan Upau, Tabalong pada Rabu (01/03/2023) pagi dan seorang pria berinisial AW (42) warga Desa Kupang Nunding Kecamatan Muara Uya, Tabalong pada Rabu (01/03/2023) malam, di tangkap Polisi Tabalong.

Keduanya diduga telah gadaikan sepeda motor metik dengan motif dari hasil sewa pinjam.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, membenarkan perihal diamankannya pelaku TCM dan pelaku AW terkait tindak pidana penggelapan.

“Kejadian dikabarkan bermula pada minggu (08/01/2023), pelaku TCM mendatangi kediaman korban MN (29) warga kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong dengan maksud untuk menyewa 1 unit sepeda motor metik warna putih biru dengan alasan untuk keperluan adiknya bekerja dengan biaya sewa 50 ribu Rupiah perhari,” ungkap Sutargo.

Kemudian pada Senin (16/01/2023) pelaku datang lagi kepada korban untuk menyewa 1 unit sepeda motor metik warna jingga dengan alasan berbeda yaitu untuk dipakai sendiri.

“Selanjutnya pada selasa (14/02/2023) korban meminta sepeda motornya agar dikembalikan, namun korban mengatakan bahwa sepeda motor tersebut sudah digadaikan,” imbuhnya.

Menurut pengakuan pelaku TCM, sepeda motor metik warna jingga digadaikan sendiri sedangkan sepeda motor metik warna putih biru digadaikan besama AW sebagai teman dengan gadai sebesar 3 juta Rupiah.

Pelaku TCM diamankan di sebuah rumah Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong sedangkan Pelaku AW diamankan dipinggir jalan Trans Tanjung – Kaltim Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Tabalong.

“Kedua Pelaku TCM dan AW kini telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 2 unit sepeda motor metik warna jingga dan warna biru putih,” pungkas Sutargo. ***