TANJUNG, metro7.co.id – Perang terhadap narkoba terus dilakukan di Kabupaten Tabalong. Kali ini Petugas Satuan Resnarkoba kembali berhasil membekuk pria di sebuah pondok kebun karet yang berlokasi di Desa Kapar, Murung Pudak. Ia diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Pria tersebut inisial IM (34), warga Desa Kapar, Murung Pudak dan barang bukti yang disita petugas adalah 1 paket serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,82 gram dan 1 buah kotak rokok.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong Akp H Ibnu Subroto memebenarkan penangkapan IM (34), warga Desa kapar, Murung Pudak yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Didalam penangkapan tersebut petugas menyita 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,82 gram.

Informasinya, penangkapan IM berawal dari informasi yang didapat dari warga setempat adanya sebuah transaksi narkoba di sebuah pondok karet di Desa Kapar.

Petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Zaenuri melakukan penyelidikan dilokasi tersebut dan saat melihat petugas, pelaku IM membuang sesuatu ke tanah dan sempat kabur melarikan diri.

Usai itu petugas didampingi Ketua Rt setempat memeriksa sesuatu yang telah dibuang IM berupa kotak rokok yang didalamnya berisikan 1 paket serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.

“Kemudian petugas kami kembali melakukan pencarian keberadaan IM dan akhirnya malam hari sekitar jam 21.00 wita petugas berhasil menangkap IM di sebuah rumah kontrakannya yang beralamat di Kelurahan Sulingan, Murung Pudak,” katanya

IM pun mengakui narkotika jenis sabu-sabu ia peroleh dengan cara membeli dari rekannya yang bernama inisial WL.

“Saat ini petugas kami masih mencari keberadaan WL,” terang Kasubbaghumas Polres Tabalong. ***