ACEH TENGGARA – metro7.co.id –
Pj Kepala desa Kute Tenembak Alas, Madun Kamal membantah tuduhan terhadap dugaan tidak transparan dalam pengelolaan semua kegiatan dana desa anggaran tahun 2019 karena tidak pernah ada di musyawarahkan dan sangat tertutup dalam pengelolaan dana desa.

Pj Kepala Desa Tenembak Alas, Madun Kamal, saat dikonfirmasi wartawan melaui watshap (wa), Jumat (25/6/2020) membantahnya dengan mengatakan bahwa kegiatan tersebut sudah sesuai dengan prosedur, “tidak ada masalah,” singkatnya.

Sebelumnya menurut informasi dari warga Kute Tenembak Alas, S, kepada wartawan media ini Kamis (25/6/2020) di kantor PWI Aceh Tenggara mengungkapkan bahwa kegiatan dana desa Kute Tenembak Alas diantaranya, penyertaan modal Badan Usaha Milik Kute (BUMK) diperuntukan pembelian kambing sebesar Rp.271.355.310, sistem pengelolaan BUMK di duga melakukan penyimpangan, penyalahan hak dan wewenang.

Kegiatan Operasional perlengkapan PAUD/TPA/TPQ sebesar Rp.24.000.000, ada dugaan fikitikan, lalu pelatihan bimtek aparatur Kute, sebesar Rp.23.228.000, sistem pengelolaan nya tidak efektif, dan tertutup.

Terkait permasalahan ini menurut Ketua lembaga BPAN Aliansi Indonesia DPC Kabupaten Aceh Tenggara, Supardi, Jumat (26/6/2020) di kantor PWI Aceh Tenggara, mengatakan, bahwa oknum Pj  Kepala Desa Tenembak alas.

Yang juga sebagai Camat di Kecamatan Tanoh Alas Madun  Kamal,  patut diduga telah melakukan penyalahan wewenang serta telah mengabaikan hak warga desa dalam melaksanakan semua kegiatan pembangunan di Kute Tenembak Alas.

Tidak adanya ketransparasi dan juga tidak diumumkan dalam papan informasi ke masyarakat dalam setiap progres kegiatan  bahkan sangat tertutup kepada masyarakat.

Supardi juga meminta kepada aparat penegakan hukum (APH) supaya secepatnya bisa menelisik semua kegiatan dana desa Tenembak Alas Tahun Anggaran 2019 dan melakukan pemanggilan, sebab ada indikasi tindakan pidana Korupsi dalam mengelola anggaran desa. ***