JAMBI, metro7.co.id – Tersangka buronan kasus korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk di Kabupaten Kerinci yang merugikan negara senilai Rp 1.040.825.324 dari nilai anggaran Rp 7,2 miliar, tersangka yakni, Ibnu Ziady MZ, berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penangkapan tersangka Ibnu Ziady MZ yang buron selama 2 bulan dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Johanis Tanak mengatakan,  tersangka ditangkap di Apartemen Ancol Jakarta.

“Ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah apartemen Ancol Jakarta Utara, pada Kamis (12/11) malam, sekitar pukul 21.05 WIB,” kata Johanis.

Penyidikan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 1.040.825.324 dari nilai anggaran Rp 7,2 miliar ditetapkan sebagai DPO, sebenarnya sudah dilakukan sejak September 2020. Hal ini dilakukan karena ada upaya perlawanan dari tersangka saat akan dieksekusi.

Tersangka merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun. Ia merupakan buronan berasal dari Kejari Sungai Penuh.

Sebelumnya tersangka Ibnu divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dalam perburuan tersebut, tim kejaksaan sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga Ibnu Ziady. Ketika dieksekusi yang dilakukan Kejari Sungaipenuh, pihak keluarga pun melaporkan jaksa atas dugaan pidana memasuki pekarangan tanpa izin ke Mapolda Jambi.

Dengan pengawalan ketat, Ibnu Ziady diterbangkan Jakarta menuju Jambi pukul 15.45 WIB. Tiba di Jambi, ia langsung diantarkan menuju gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, guna untuk proses penahanan. *