METRO7.CO.ID, PARINGIN – Jajaran Polres Balangan bersama dengan Polsek Paringin berhasil membekuk satu pelaku percobaan pencurian dengan pemberatan dan satu pelaku judi kupon putih alias togel.
Untuk kasus pencurian, yang menjadi tersangka ialah Syaipul Fajri warga Kelurahan Paringin Timur. Sedangkan untuk kasus togel yang menjadi tersangka ialah, M Yamani warga Desa Bakung Kecamatan Batumandi.
Kronologis kasus percobaan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan Syaipul, bermula pada Hari Senin (6/11) sekitar jam 13.55 Wita saat Nandha Dheviana datang kerumahnya dan melihat ada sepeda motor terparkir di halaman rumahnya, kemudian membuka pintu dan mendapati jendela samping rumah terbuka dengan kondisi rusak dan mendapati kondisi kamar tidur dalam kondisi berantakan .
Tidak lama kemudian, terlihat seorang laki-laki datang dari samping rumah mengambil sepeda motor yang terparkir dan langsung melarikan diri.
Atas kejadian inilah, korban melakukan laporan Polsek Paringin dan pihak Kepolisian melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, akhirnya pihak kepolisian mengamankan tersangka.
Untuk tindak Pidana Perjudian jenis kupon putih sendiri, berawal dari laporan masyarakat jika sering terjadi perjudian kupon putih.
Berdasarkan informasi ini, pihak Sat Reskrim Polres Balangan melakukan penggerebekan/ penangkapan terhadap tersangka.
Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni melalui Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Dany Sulistiono mengungkapkan, kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Balangan.
“Barang bukti yang kita amankan satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR Warna merah / hitam DA 4468 Y dan Uang tunai Rp 75.000, dua buah buku rekap dan satu buah HP serta lainnya,” pungkasnya. (SA/mb03)