TANJUNG, metro7.co.id – Dua orang penjudi togel berinisial RZL (39) dan KRN (49) keduanya warga Desa Takulat, kecamatan Kelua Tabalong diringkus petugas gabungan Polres Tabalong dan Polsek Kelua karena diduga melakukan judi jenis togel , disebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Kelua, Tabalong. Rabu (9/09).

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, melalui AKP H. Ibnu Subroto Kasubbaghumas Polres Tabalong saat dikonfirmasi awak media siang Jum’at (11/09) membenarkan giat penangkapan dua pelaku tersebut.

Barang bukti yang disita petugas berupa 1 buah kartu Anjungan Tunai Mandiri, 3 unit HP dan uang tunai satu juta rupiah diduga uang hasil judi togel.

Penangkapan kedua orang ini berawal dari informasi dari warga adanya permainan judi togel di daerah Kecamatan Kelua, kemudian petugas gabungan unit jatanras satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Kelua yang dipimpin Ipda H. Tri Susilo Kapolsek Kelua langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap RZL yang diduga sebagai bandar.

Petugas kemudian menyita 2 unit HP milik pelaku yang didalam pesan masuk terdaftar angka-angka yang diduga togel.

Petugas selanjutnya mengembangkan kasus ini dengan menangkap KRN yang diduga pengumpul judi jenis togel di Pasar Kelua. Dari tangan pelaku petugas menyita uang satu juta rupiah diduga uang hasil judi togel.

” Keduanya mengakui perbuatannya, dan sekarang mereka sudah diamankan di Polres Tabalong untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” terang Ibnu. *