TAMIANG LAYANG – Dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Karya Gemilang Limpah Rejeki (KGLR) dan PT Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM) kini dalam tahap pengawasan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bartim. BLH kini tengah serius dalam mendalami kedua perusahaan tersebut yang diduga telah mencemari  Sungai Ampari, Sungai Janah Mansiwui, dan Sungai Patangkep.
Kepala BLH Bartim, Handrianson A Oebat melalui Sekretarisnya, Barnusa mengatakan pihaknya tengah mengawasi pelanggaran  yang dilakukan dua perusahaan yang tambang batubara tersebut. Dijelaskannya, pengawasan tersebut kini tengah memasuki tahap untuk kelengkapan berkas persyaratan yang diberi tenggat waktu sesuai dengan dengan jenis berkasnya.
“Untuk KGRL ada sembilan jenis berkas yang belum dilengkapi sedangkan BNJM ada delapan,” ujar Barnusa, belum lama ini.
Hal tersebut menindaklanjuti sanksi Administrasi yang diberikan oleh  Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang karena kedua perusahaan itu berkas administrasinya tidak lengkap.  Ditambah, adanya laporan dari tim BLH Kalteng yang mengantongi identifikasi lapangan bahwa kedua perusahaan belum pernah melaksanakan dan melaporkan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).
Barnusa menuturkan, apabila kedua perusahaan tersebut belum melengkapi berkasnya hingga waktu yang ditentukan, maka tidak menutup kemungkinan akan dicabut izin AMDAL nya. Lanjutnya, selama proses pelengkapan tersebut, pihak perusahaan dilarang melakukan kegiatan operasi produksi.
“Kami hanya menjalankan petunjuk dari BLH Kalteng karena diduga terjadi pencemaran Sungai Ampari, Sungai Janah Mansiwui, dan Sungai Patangkep oleh kedua perusahaan itu,” pungkasnya. (Metro7/MJ/Budi)