KOTABARU – Akibat menyimpan barang haram serbuk kristal jenis sabu- sabu, seorang pria di Kotabaru ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Kotabaru.

Pria profesi sebagai karyawan swasta ini, bernama Burhanudin (23) alias Elle diamankan pihak Polres Kotabaru atas kepemilikan sabu seberat 0,62 gram.

Polisi menemukan sabu tersebut yang disimpan di rumahnya di jalan Batu Silira, Rt 01, desa Hilir Muara, kecamatan Pulau Laut Utara.

Kasat Narkoba Polres Kotabaru, AKP Margono mengatakan berhasilnya pengungkapan ini, berkat adanya laporan dari masyarakat.

“Pada hari Selasa (13/8) sekira pukul 23.00 Wita, anggota melakukan penangkapan kepada Elle, setelah melakukan pemantauan terlebih dahulu,” terang Margono dalam keterangannya.

Kemudian anggota, kata Margono melakukan penggeledahan dirumah pelaku, dan benar menemukan 2 paket narkotika jenis sabu seberat 0,62 gram.

“Anggota langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sabu seberat 0,62 gram. Pelaku dan barang bukti pun kami amankan ke Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,” beber Margono.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah: 2 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat kotor 0,62 gram, 2 buah pipet kaca, 3 buah sendok yang terbat dari sedotan, 2 buah alat hisap (Bong) yang terbuat dari botol kaca, 1 buah kompor yang terbuat dari bekas botol parfume, 1pack plastik klip kosong, 2 buah plastik klip berkas berisi narkotika jenis sabu dan 1 buah Hp samsung warna silver.

Atas perbuatannya tersebut pelaku terancam hukuman minimal kurungan 4 tahun penjara.

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tandas Margono. (metro7/syn).