TANJUNG, metro7.co.id – Akibat menggelapkan dana yang semestinya untuk membayar angkutan barang senilai Rp 29. 800.000,- , seorang bendahara Koperasi berinisial SF (47) warga Mahe Seberang, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong diciduk Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong di Desa Seradang Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong. Selasa (08/09).

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui AKP H. Ibnu Subroto Kasubbaghumas Polres Tabalong saat dikonfirmasi Jum’at (11/09) malam membenarkan giat penangkapan terhadap Pelaku penggelapan tersebut dan sudah menjalani proses pemeriksaan di Polres Tabalong pada Selasa (8/09) malam.

Penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil dari penyelidikan oleh Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong berdasarkan pengaduan Pelapor berinisial MN(50), warga Desa Mahe Seberang Kecamatan Tanjung, Tabalong pada Sabtu (29/08) di Polres Tabalong.

Dari hasil pemeriksaan pelaku menggelapkan dana angkutan barang digunakan untuk kepentingan pribadi padahal semestinya untuk pendanaan upah jasa angkutan Pelapor.

Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa 13 Lembar kertas nota timbangan dan 1 lembar kertas rekapitulasi pengiriman barang. *