TAMIANG LAYANG – Jajaran Polsek Dusun Tengah Polres Bartim amankan seorang pemuda bernama Ayub Manalo warga Desa Kupang Baru RT 3 RW 1 Kecamatan Paku kabupaten Barito Timur, Sabtu tadi.

Pemuda kelahiran Jakarta tersebut diamankan di ruas jalan Desa Rodok RT 002 Kecamatan Dusun Tengah ketika berada didalam mobil berwarna merah. Ayub diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sebuah sepeda motor.

Menurut rilis dari pihak kepolisian, kronologis kejadian terjadi pada Rabu tanggal 10 Juli 2019 SKJ.13.30 Wib, datang 1orang laki-laki dewasa ke rumah pelapor yg beralamat di Desa Rodok Rt. 002 Kec. Dusun Tengah Kab.Bartim bernama Ayub.

Yang mana kedatangan Ayub kerumah pelapor bermaksud untuk meminjam 1unit sepda Motor jenis Suzuki FW 110 SD ( semes titan ) warna Merah dengan Nopol : KH 6775 KF, Noka : MH8BE4DUABJ180993, Nosin : EA70ID19542, atas nama Pemilik EMI MEITI.

Setelah itu, Ayub beralasan untuk pinjam sepeda motor tersebut sebentar saja untuk mengambil dompetnya yang ketinggalan di rumah orang tuanya yang beralamat di Desa Kupang Baru Kecamatan Paku Kabupaten Bartim Kalteng.Setelah kunci sepda motor tersebut pelapor berikan, kemudian Ayub membawa sepda motor milik pelapor tersebut ke arah Tamiang Layang.

Setelah kunci sepda motor tersebut pelapor berikan, kemudian Ayub membawa sepda motor milik pelapor tersebut ke arah Tamiang Layang.

Namun pada 11 Juli dan 12 Juli 2019 pelapor menghubungi melalui handphone akan tetapi nomor handphone yang digunakan Ayub tidak aktif lagi atau tidak bisa dihubungi.

Merasa menjadi korban penggelapan, pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 7 Juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepolsek Dusun Tengah.

Usai menerima laporan tersebut, anggota dari Polsek Dusun Tengah langsung melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, Ayub yang sedang berada di dalam mobil yang melintas diwilayah Kota Ampah langsung diamankan di Polsek Dusun Tengah di Desa Rodok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan terlapor, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah STNK kendaran roda 2 Jenis Suzuki Smash Titan dengan Nopol KH 6775 KF dan 1 unit kendaraan roda dua jenis Suzuki Smash Titan dengan Nopol : KH 6775 KF.(metro7/budi).