TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial MR (24) warga Desa Purai Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong di tangkap Sat Reskrim Polres Tabalong lantaran gelapkan sepeda motor tetanganya, pada Kamis (14/9/2023) Sore.

Kapolres Tabalong, Akbp Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo menjelaskan diamankannya pelaku MR terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal KUH Pidana.

Berawal pada Sabtu 15 Juli 2023 pagi, pelaku mendatangi rumah korban MI (30) warga Desa Purai Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong dengan maksud meminjam 1 buah sepeda motor matic untuk belanja ke warung.

“Korban lalu menyuruh pelaku untuk mengambil sendiri kunci sepeda motor tersebut yang berada di atas lemari, namun hingga sore harinya pelaku belum juga kembali,” ungkapnya.

Kemudian korban menelepon pelaku tetapi nomor handphone pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi dan korban merasa keberatan mengalami kerugian sekitar 7,5 juta Rupiah.

Pelaku MR diamankan disebuah rumah di Desa Tanah Priuk Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dan mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor tersebut.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 1 buah sepeda motor metik warna Jingga,” pungkas Sutargo. ***