LAMPUNG UTARA, metro7.co.id – Oknum karyawan gelapkan uang Rp 86 juta, terkait pembayaran dari toko ke perusahaan PT. Lampung Distribusindo Raya (LDR), diamankan Unit Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara.

Pelaku yang berinisial AS (28) warga Tanjung Aman salah satu karyawan PT. LDR dicokok dari persembunyiannya di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Prengsewu Utara, Kabupaten Prengsewu.

“Selain tersangka anggota kami juga mengamankan satu unit sepeda motor berikut STNK dan BPKB serta satu buah handpone 105 warna biru,” ungkap Kasat. Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, Kamis (6/8/2020), mendampingi AKBP Bambang Yudho Martono.

Kasat juga memaparkan kronologis kejadian, yakni aksi penggelapan itu dilakukan pelaku AS dengan tidak menyetorkan uang pembayaran dari toko ke perusahaan PT. Lampung Distribusindo Raya tempatnya bekerja.

Lalu setelah dilakukan audit internal oleh pihak perusahaan, total kerugian atas perbuatan pelaku kurang lebih Rp 86.901.000, kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara.

Masih keterangan dari Kasat. Reskrim
Penangkapan tersangka berdasarkan LP/340/B/VI/2020/ Polda Lampung/ Res LU/ Sek Absel tanggal 29 Juni 2020.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan. Pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan dimaksud, selanjutnya akan di jerat sesuai dalam Pasal 374 KUHPidana,” tukasnya. ***