TAMIANG LAYANG – MEK (31) warga Desa Pamangka Kecamatan Dusun selatan, Barsel ditangkap Polisi karena diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, Sabtu tadi.

MEK ditangkap polisi karena diduga hendak memperkosa mawar (14) (nama samaran red) yang lagi tidur di camp G 10 PT. Borneo Ketapang Indah (BKI). Desa Bambulung Kecamatan Pematang Karau, Bartim.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian bermula pada Sabtu tanggal 20 April 2019 pukul 06.00 Wib.

Pelaku tanpa busana masuk ke camp yang ditinggali korban melalui jendela. Kemudian melihat korban sedang tidur terlentang dan pelaku menyingkap pakaian dan BH korban serta memelorotkan celana dan celana dalam korban.

Selanjutnya pelaku memegang dan meremas payudara korban, sehingga korban bangun dari tidurnya dan langsung mendorong pelaku. Kemudian korban berlari keluar dari Camp dan pelaku kabur melalui jendela.

Atas kejadian tersebut kerabat korban melaporkanya ke Polsek Pematang Karau Polres Bartim.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy melalui Kapolsek Pematang Karau Ipda Raden Rahmad Abdul Rachim saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Kalau kasusnya kita limpahkan ke PPA Satreskrim Polres Bartim mas. Silahkan konfirmasi kesana,” kata Kapolsek.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bartim AKP Andhika Rama yang mewakili Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy juga membenarkan bahwa sudah menerima pelimpahan kasus percobaan pemerkosaan dari Polsek Pematang Karau tersebut.

“Saat ini tersangka dan barang bukti berupa 1 lembar baju wanita motif bunga , 1 lembar celana pendek, 1 lembar BH warna merah muda dan 1 lembar CD warna hitam sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” katanya di Tamiang Layang, Minggu (21/4/2019).

Tersangka disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1), (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 53 KUHPidana. Ancaman pidana Maksimal 15 tahun, minimal 3 tahun penjara. (metro7/budi).