SIDOARJO, metro7.co.id – Warga Jalan Mandala RT 11 RW 03 Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo digegerkan penangkapan terkait penyalahgunaan narkoba oleh Satresnarkoba Polreata Sidoarjo.

“AS (46) seorang ibu rumah tangga ini berhasil diringkus di kawasan Aloha, Gedangan usai melakukan transaksi”, ungkap AKP M. Indra Najib, Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, kemaren.

“Tersangka saat ini kami amankan setelah melakukan transaksi. Sehingga seseorang yang menjadi pemberi sabu tersebut belum kita ketahui,” ujar Indra.

Selain itu, saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak tiga paket yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Kemudian berdasarkan barang bukti itu, tersangka dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dihadapan petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang biasa dipanggil Ony Irmawan (DPO). Ia beli seharga Rp 1,3 juta,” pungkasnya.

Terkait kasus ini, pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lain yang DPO.

“Masih kita lakukan penyelidikan mendalam,” tandasnya. ***