TANGGAMUS, metro7.co.id – Polsek Kota Agung Polres Tanggamus Lampung menetapkan P (16) seorang pelajar kelas dua SMA di Kota Agung sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka P merupakan pelajar kelas dua SMA di Kota Agung, sebelumnya ditangkap warga dan petugas di area Islamic Center karena melakukan penjambretan terhadap seorang pelajar warga Kota Agung,” ungkap Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Senin (07/09/2020)

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Kamis, 3 September 2020 sekitar pukul 15.15 Wib, tersangka P ditangkap atas bantuan warga di Jalan Komplek Islamic Center Kota Agung, setelah ia terjatuh usai menjambret korban.

“Barang bukti hp Redmi 5A milik korban FW (15) warga Pekon Terdana dan sepeda motor vixion warna putih tanpa plat nopol milik tersangka ketika melakukan aksi penjambretan,” ujar Kapolsek lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka P, dijerat pasal 365 KUHPidana, sementara rekannya yang telah diketahui identitasnya masih dalam pencarian.

“Ancaman maksimal 9 tahun penjara, namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” pungkasnya. *