TANJUNG – Berada jauh dari kota dan masuk dalam wilyah pedesaan ternyata tidak ada jaminan bersih atau tidak dijamah oleh narkoba.

Hal ini terbukti dengan ditangkapnya tersangka yakni dua warga Desa Santu’un Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Syarifudin (19) dan Munardi (29) yang tertangkap basah aparat kepolisian karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono mengatakan dua tersangka yang berasal dari pedalaman Tabalong ini kedapata memiliki sabu – sabu seberat 0,42 gram yang disimpan dalam botol bekas minyak rambut Clear.

“Syarifuddin lebih dulu kami tangkap dengan barang bukti berupa satu paket sabu – sabu,” jelas Hardiono.

Dari pengakuan Syarifudin polisi pun melakukan penggeledahan di rumah Munardi dan ditemukan 0,42 gram sabu – sabu dalam lemari dapur.

Selain sabu – sabu polisi juga mengamankan satu buah Handphone Merk Oppo F5 warna hitam dan timbangan digital milik tersangka.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Muara Uya guna proses lebih lanjut.

Sebelumnya Polres Tabalong juga mengamankan pasangan suami isteri AM (22) dan DR (26) yang berasal dari perkampungan atau jauh dari perkotaan, yakni warga Desa Luk Bayur, Kecamatan Tanta, karena menyimpan narkoba jenis sabu – sabu seberat 0,26 gram. (metro7/reza)