JAKARTA, Metro7.co.id – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Kejagung memeriksa saksi-saksi yang antara lain adalah SU Bagian Keuangan PT Pura Barutama terkait supplier salah satu debiter LPEI, FN selaku Pimpinan Kantor Akuntan Publik FN terkait auditor laporan keuangan salah satu debitur di LPEI, dan ME selaku Direktur Utama PT Jaya Refractorindo terkait supplier salah satu debitur LPEI.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kepuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alama sendiri.

“Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI,” pungkasnya.[]