SIMALUNGUN, metro7.co.id – Junaidi alias Jun Datok (49) warga Jalan Sentosa Pasar I-A, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, tidak berkutik saat diamankan Polisi.

Dia tersangaka (Datok) diamakan oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun dari rumahnya yang beralamat di Jalan Sentosa Pasar I-A, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (24/09) lalu.

Kasubag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurut penuturan AKP Lukman Hakim sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, berkat informasi yang diperoleh Polisi dari masyarakat yang menyebut tersangaka alias Datok sering melakukan transaksi narkoba di dalam rumahnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Jajaran Satua Narkoba Polres Simalungun langsung meluncur ke TKP dan melakukan penyelidikan disana.

Lanjut, sekira pukul 03.00 Wib, Polisi berhasil membekuk tersangka dari dalam kamar rumah, lalu dilakukan penggeledahan dari dalam kamar Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 set bong, 2 buah kaca pyrex yang berisi sisa bakaran sabu.

Selanjutnya setelah diinterogasi Polisi, Datok buka mulut dan menyebut, dia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari rekannya bernama Suparno yang diterimanya dari seorang laki-laki bernama Sahril yang berperan sebagai kurir Sabu.

Tidak mau berhenti sampai di situ saja, lanjut Polisi melakukan pengembangan terhadap kedua nama di atas Suparno dan Sahril namun sayangnya tidak menuai hasil.

“Kini tersangka (Datok) mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri. ***