TANJUNG, metro7.co.id – Lagi asyik menghisap Sabu, Dua orang pria berinisial MN (26) dan AR (44) warga Desa Pamarangan Kanan Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba, pada sebuah rumah di Tanjung Selatan Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Minggu (21/4).

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS.Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan kedua pria tersebut diamankan pihak kepolisian terkait dugaan peredaran gelap Narkotika Golongan 1 bukan tanaman,
sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Petugas yang mendapat informasi dari warga bahwa dilingkungan mereka sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu, langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan keduanya saat sedang menikmati barang haram tersebut,”tutur Joko.

Dari keterangan kedua pelaku, mereka mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Muara Harus.

Polisi kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud namun saat akan dilakukan penangkapan, orang tersebut terlebih dahulu melarikan diri.
Namun idenditasnya sudah dikantongi petugas dan menjadi target pengejaran Polisi.

“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa sabu dengan berat bersih 0,02 gram,” tandas Joko.