SIANTAR, metro7.co.id – Dua bulan lebih jadi buronan Polisi, akhirnya PN (43) warga Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, akhirnya diciduk Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (25/08/2020), siang.

Polisi berhasil mengamankan PN (43) dari Jalan SKI, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan. Kala sedang asik melangsir Narkotika jenis ganja miliknya dengan menunggangi satu unit sepeda motor jenis Honda Beat.

Kasat Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga saat diwawacarai Metro7.co.id Rabu (26/08), siang sekira pukul 14.00 Wib tepatnya diruang kerjanya membenarkan adanya penangkapan itu.

“Ia Benar, dia PN sudah berbulan-bulan menjadi target kita. Dia kita amankan saat sedang melangsir Narkotika Jenis ganja beratnya 3 (tiga) kilogram lebih yang disimpan didalam tas koper,” jelas AKP David.

Lebih lanjut AKP David Sinaga bercerita tersangka PN ini, dapat tertangkap atas nyanyian rekannya FS alias Sibolmat (38) warga Jalan Rakutta Sembiring, Gg Kenali, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, dan LH (35) warga Jalan Bah Bolon Kiri, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Selasa (24/6) lalu.

Dari FS alias Sibolmat itu, Polisi menyita barang bukti sebanyak 2 paket Narkotika Jenis ganja, dan 4 bungkus ganja belum diketengi, kemudian 2 buah gunting, pisau cutter, 10 lembar potongan kertas nasi serta Hape yang ditemukan dari dalam kamar rumah.

Sementara LH, Polisi menyita barang bukti sepaket ganja berat 0,35 gram ganja.Hasil interogasi terhadap tersangka FS alias Sibolmat dan Lambok Hutajulu, mengaku mendapat pasokan ganja dari bandarnya PN.

Personil Sat Narkoba yang melakukan pengembangan, sempat menggrebek rumah kontrakan milik PN di sekitaran TPA Tanjung Pinggir, Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.

Hanya saja sewaktu digrebek Personil Sat Narkoba, Parlin Nainggolan yang dikenal sangat licin ini, waktu itu berhasil meloloskan diri.Sedangkan dari dalam rumah kontrakan Parlin Nainggolan disita barang bukti ganja beratnya 7 kilogram.

Setelah didalami Polisi kurang lebih dua bulan lamanya PN diketahui berperan sebagai bandar sekaligus sebagai pengedar.

AKP David menjelaskan, PN berperan sebagai bandar sekaligus pengecer dan keuntungannya lebih banyak.

“Setelah kita dalami dan didukung sejumlah bukti ternya PN ini berperan sebagai bandar sekaligus pengecer dengan meraib keuntungan hingga Rp 15 juta rupiah,” tutur AKP David.

Jadi saat diintrogasi PN membeli narkotika jenis ganja dengan harga Rp 1.500.000 ribu rupiah lalu membagi baginya dan menjual kembali dengan harga total kurang lebih Rp 15 Juta rupiah.

“Untuk itu hingga saat ini PN sedang mendekam di Sel Tahanan Polres Siantar untuk menjalani proses hukum yang berlaku,” ungkap AKP David Sinaga mengakhiri. *