TANJUNG – Unit Jatanras Polres Tabalong dan Anggota Polsek Tanjung kembali sukses mengungkap kasus terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian, Rabu 22 April 2020.

Terduga Pelaku Bernama Rubiansyah alias Uwiw bin Sulaiman, alamat Jalan Ahmad Yani Rt. 07 Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung Tabalong langsung ditangkap ketika duduk di warung teh tepatnya di Bundaan Obor Mabuun.

Korban Rajidi (42 tahun) warga jalan H.Badarudin Rt 04 Sulingan Murung Pudak datang ke SKPT Polres Tabalong pada Rabu (22/4/2020) melaporkan tindak pidana yang diduga pencurian.

Menurut keterangan korban pada sore hari Selasa tanggal 21 April 2020 korban pulang ke rumah dan memarkir mobil milik korban di dalam gudang, pada saat meninggalkan mobil korban tidak mengunci mobil namun gudang dikunci oleh korban.

keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 22 April 2020 sekira pukul 07 . 00 Wita korban membuka gudang, pada saat korban masuk ke dalam mobil Radio Motorolla milik korban sudah tidak ada lagi di dalam mobil.

Adapun Radio korban yang hilang yaitu Radio merk Motorola dengan serial : 019TNU2831 , No . Part : AZM5OKQF9AA2 . Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp . 3, 5 juta dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut .

Penangkapan terduga pelaku pencurian dibenarkan langsung oleh Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori melalui Kasubbag Humas AKP H. Ibnu Subroto. Dimana barang bukti berupa Radio merk Motorola dengan serial : 019TNU2831 , No . Part : AZM5OKQF9AA2 dan kotaknya beserta terduga pelaku dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku sudah kita tahan,” katanya.

Hasil interogasi polisi, pelaku sebelumnya juga telah melakukan tindak pidana di Polsek Tanjung 1 (satu) kali, Mapolres Tabalong 1 (satu) kali dan di tahun 2019 melakukan kesalahan tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (metro7/lim)