LAMPUNG TIMUR, metro7.co.id – Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan berhasil menangkap Y (18) warga Jabung, Lampung Timur dengan tuduhan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolsek Tanjung Bintang, AKP Talen Hafidz menjelaskan, pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor (Matic), Warna Putih Merah plat BE 5433 OG, milik Agnes Eka Mei Diantasia warga Desa Srikaton, Kecamatan Tanjung Bintang, pada Sabtu (5/10/2020) di parkiran Pasar Tanjung Bintang.

“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek, kemudian langsung dilakukan penyelidikan oleh tim. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan Pelaku dan barang bukti surat-surat kendaraan dan kunci letter T,” terang AKP Talen, Selasa (13/10/2020).

Pelaku ditangkap di Dusun Tanjung Harapan, Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang pada Senin (12/10/2020).

“Y mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama rekannya J yang masih dalam pengejaran karena saat melakukan penangkapan, tersangka J berhasil melarikan diri,” ungkap AKP Talen.*