TANJUNG – Jajaran Polres Tabalong kembali berhasil menggulung tiga orang pemuda pencuri sarang burung walet, Selasa tadi pukul 12.00 wita.

Identitas ketiga laki laki tersebut adalah Marli Irwan (35), warga Desa Nawin Rt. 05 Kec. Haruai, Rudiansyah (25), warga Desa Teratau Rt.06 Kec. Jaro dan Gafuri (32), warga Desa Muara Uya Rt. 05 Kec. Muara Uya kab. Tabalong

Barang bukti yang disita petugas berupa sarang burung walet kurang lebih 1,08 ons, 1 bilah parang lengkap sarungnya, 15 Meter tali nilon warna oren yang ujungnya diikat besi pengait, 1 unit kendaraan roda dua Yamaha Zupiter MX warna biru putih DA 5263 NS dan 1 unit kendaraan roda dua Yamaha Mio warna merah tanpa plat nomor.

Pencurian dengan pemberatan terjadi dirumah Burung Walet milik Muhammad Yanor (51) di Desa Nawin RT. 04 Kec. Haruai Kab. Tabalong pada Selasa (08/01/2019) jam 01.00 wita. Muhammad Yanor selaku korban mengalami kerugian diperkirakan dua puluh empat juta rupiah.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.Ik melalui Kasubbag Humas H. Ibnu Subroto membenarkan adanya penangkapan 3 orang laki-laki diduga pelaku pencurian dengan pemberatan.

Penangkapan ketiga orang tersebut hasil dari kesigapan petugas gabungan Opsnal Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Haruai saat mengumpulkan bahan keterangan dilapangan guna mendapatkan titik terang para pelaku pencurian sarang burung walet milik Muhammad Yanor.

Akhirnya dibawah pimpinan Kapolsek Haruai Ipda Sutargo, tim gabungan berhasil menangkap diduga pelaku Marli Irwan disebuah rumah di Desa Nawin Kec. Haruai, Marli Irwan pun mengakui telah melakukan kejahatan pencurian bersama tiga orang rekannya antaranya Gafuri, Rudiansyah dan Mustafa.

Usai mendengar kicauan Marli Irwan, petugas langsung bergegas melakukan penangkapan Gafuri dirumahnya di Desa Muara Uya dan penangkapan Rudiansyah dirumahnya beralamat Desa Teratau Kec. Jaro.

Upaya penegakan hukum yang dilakukan petugas sempat kedengaran oleh Mustafa yang bertempat tinggal di Desa Teratau Kec. Jaro, sehingga Mustafa berhasil melarikan diri.

Hingga saat ini Mustafa masih dalam pengejaran petugas dan sudah dalam DPO Polres Tabalong.

Ketiga orang tersebut diduga pelaku pencurian dengan pemberatan dan dibawa ke Polsek Haruai guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan para pelaku dijerat pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun (metro7/rz)