SIANTAR, metro7.co.id – Jajaran satuan kriminal Polsek Siantar Utara kembali membekuk satu orang tersangka pelaku tindak pidana perjudian, Sabtu (07/11) beberapa hari lalu.

Dia tersangaka diamankan Polisi saat sedang lengah menikmati secangkir kopi di Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar tepatnya di warung kopi milik marga Situmorang.

Belakangan tersangaka diketahui bernama Robinso Simanjuntak (46) alamat Jalan Meranti No. 16 Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.

Dia tersangaka (Robinso Simanjuntak) tidak berkutik saat didatangi sejumlah Personel Kepolisian dari Jajaran Polsek Siantar Utara.

Saat diamankan Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 196 ribu rupiah dan 1 lembar kertas rokok yang bertuliskan angka tebakkan judi.

Terpisah Kasubag Humas Polres Pematang Siantar Iptu Rusdi Ahya saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. *