SIANTAR, metro7.co.id – Satuan Reskrim Polres Siantar kembali mengamankan pelaku tindak pidana perjudian Jenis Hongkong (Toto gelap-red).

Tersangaka yang diketahui berinisial E alias Guru (52), Warga Jalan kiayi Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar. E alias Guru diciduk Polisi dari Jalan Atletik ujung Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, tepatnya di warung kopi Yono, Rabu (26/08) sekira pkl 21.45 wib.

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto saat dikonfirmasi Metro7.co.id membenarkan adanya penangkapan tersebut. ” Ia benar tadi malam anggota telah mengamankan tersangaka. Saat ini tersangaka sedang menjalani proses penyelidikan,” kata AKP Edi.

Lebih lanjut AKP Edi menjelaskan, awalnya Pihak Sat Reskrim Polres Siantar mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebut ada tindak pidananya Perjudian Jenis Hongkong di Jalan Atlantik Siantar Barat.

Berbakal informasi tersebut Polisi langsung meluncur ke TKP dan mengamankan tersangka yang sedang lengah menunggu pesanan togel miliknya sembari menikmati secangkir kopi dari warung kopi Yono.

Tidak memakan waktu lama Polisi langsung memborgol E alias Guru dengan barang bukti berupa 1 unit Hp Oppo warna pink berisikan tebakan angka jenis hongkong, uang tunai sebesar Rp 52 ribu rupiah, Buku Tabungan BNI dan Kartu ATM BNI.

Setelah diinterogasi Polisi, E alias Guru buka mulut dan menyebut dirinya mengirim tebakkan togel miliknya ke situs online CERITARAJA.COM (Rajatoto).

“Selanjutnya tersangaka E alias Guru diboyong Polisi ke Mako Polres guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Edi Sukamto mengakhiri. *