SIANTAR, metro7.co.id – Satuan Reskrim Polres Pematang Siantar kembali mengamankan pelaku tindak Pidana Perjudian Jenis Hongkong (Toto Gelap), Sabtu (29/08), sekira pukul 21.00 Wib malam.

Tersangaka belakangan diketahui berinisial EP alias Purba (31), warga Jalan Pdt J. Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba. EP alias Purba dibekuk Polisi dari Jalan Tongkol Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur.

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurut penuturan AKP Edi Sukamto membeberkan, Sabtu malam sekira pukul 20.45 Wib, Polisi mendapat informasi yang menyebut ada perjudian dikawasan Jalan Tongkol tepatnya di warung tuak marga Butar-butar.

Dengan sigap dan cepat. Polisi langsung ke TKP dan menemukan tersangaka dalam keadaan duduk sembari menikmati segelas tuak.

Lalu EP alias Purba diamankan, dari tangan EP. Polisi amankan 4 lembar kertas berisikan nomor tebakan mimpi (Toto gelap-red) Jenis Hongkong dan uang tunai sebesar Rp 171 ribu rupiah.

“Setelah diinterogasi Polisi, EP alias Purba mengakui jika melakukan tindak pidananya perjudian. Dari pengakuan tersangka (EP), Polisi memboyong tersangaka bersama barang bukti untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup AKP Edi Sukamto mengakhiri. *