SIMALUNGUN, metro7.co.id – Satuan Reskrin Polsek Parapat Kabupaten Simalungun kembali mengamankan satu orang tersangka kasus perjudian jenis Hongkong (togel), Selasa (13/10) malam.

Setelah diinterogasi Polisi tersangaka diketahui bernama Tonni Sinaga, dia tersangaka diamankan petugas tepatnya didalam warung tuak miliknya yang beralamat di Kelurahan Girsang II Kecamatan Girsang sipangan Bolon Kabupaten Simalungun.

Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Parapat IPDA Priston Simbolon bersama anggotanya.

Sebelumnya IPDA Priston Simbolon mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebut ada terjadinya kasus perjudian didalam sebuah warung tuak yang beralamat di Kecamatan Girsang.

Berbekal informasi tersebut Polisi langsung meluncur ke TKP dan mengamankan tersangka.

Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit Hp Merek Samsung Duos Warna Hitam yang berisikan angka tebakan judi jenis Togel, uang pecahan sebesar Rp 67 ribu rupiah, pulpen warna merah hitam liris, 1 buah buku tafsir mimpi dan 3 buah buku tulis berisikan Rekap Judi.

Alih-alih setelah diinterogasi Polisi akhirnya tersangaka (Tonni Sinaga) pun buka mulut kepada petugas dan menyebut nama Bandarnya. Hasil dari introgasi Polisi, bandar Perjudian yang menyeret Tonni Sinaga ke Penjara yakni M Gondut Sinambela.

Terpisah Kasubag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring membenarkan adanya penangkapan tersebut. ****