AMUNTAI – Dua Aparatur Pemerintahan Desa di Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ketangkap basah anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin saat asyik menghisap barang haram disebuah rumah pengedar sabu, tepatnya di Desa Tambalang Kecil, RT.03, No 15 Sungai Pandan, HSU. Senin tadi pukul 15.15 Wita.

Kedua Aparatur Desa itu diketahui, M Rifani (45) Kepala Desa (Kades) Tambalang Tengah dan Fitri Ariyanto (27) BPD Desa Sungai Pandan, sedangkan Rudi Hariyanto (42) Warga Desa Tambalang Kecil yang berprofesi sebagai pengedar.

Kasat Narkoba Iptu Kamaruddin membeberkan penangkapan ketiga pelaku, dimana katanya, kedua penikmat barang haram ini merupakan Aparatur Pemerintah Desa.

“Kedua Aparat Desa ini, ditangkap dikediaman pengedar Rudi Hariyanto, sedang mengkonsumsi sabu,” ujar Kasat Narkoba.

Dari pembekukkan ketiganya terang Kamaruddin, anggota berhasil mendapati barang bukti berupa, 15 paket sabu berat total 3,87 gram, 1 buah Timbangan digital warna hitam, 2 buah Sendok terbuat dari Sedotan plastik, 1 buah Dompet warna coklat, 1 bungkus Plastik klip, 1 Pipet kaca yang berisikan sabu, 1 buah Kotak dan 1 Celana pendek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, pelaku besertakan barang buktinya di bawa ke Ruang Sat Resnarkoba Polres HSU guna penyelidikan lebih lanjut.

“Karena terbukti memiliki menyimpan menguasai sejumlah paket Narkotika, pelaku akan dijerat dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuh Kamaruddin. (metro7/mnr)