TANGGAMUS, metro7.co.id –  KD (52) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

KD diketahui saat ini merupakan Pj Kepala Pekon (Kakon) Pariaman, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, mengungkapkan tersangka ditangkap di lantai dua rumahnya pada Sabtu (31/10/2020) malam saat sedang mengonsumsi barang haram tersebut di rumahnya.

“Pada saat penggrebekan yang bersangkutan sedang berada di rumahnya bagian atas atau di lantai dua, sendirian,” ujar AKP I Made Indra Wijaya, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.

Kasat menambahkan, saat dilakukan penggeledahan tersangka sempat membuang barang bukti sabu ke kamar mandi rumahnya.

“Setelah mendapat bukti permulaan, kami bergerak ke rumahnya. Setelah pintu kamar kerja tersangka terbuka, tersangka sempar membuang sabu di kamar mandi, beruntung tidak masuk ke dalam lubang sehingga berhasil ditemukah,” jelasnya.

Kasat juga mengatakan tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Tanggamus guna penyelidikan lebih lanjut.

“Asal sabu masih penyelidikan, mudah-mudah besok dapat kami ungkap,” pungkasnya.